Kembali ke Berita
Regulasi & Pajak

Update Regulasi Perpajakan UMKM 2023: PPh Final, PPN, dan Sertifikasi Halal

Tahun 2023 membawa perubahan regulasi perpajakan bagi UMKM. Artikel ini membahas implikasi PPh Final, PPN, dan sertifikasi halal untuk para founder.

29 Mei 2026 5 kali dibacaOleh Redaksi APE

Update Regulasi Perpajakan UMKM 2023: PPh Final, PPN, dan Sertifikasi Halal

Tahun 2023 menjadi tahun yang penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan dan Palembang. Pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi perpajakan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Berikut adalah beberapa update penting yang perlu diperhatikan oleh para founder UMKM.

1. Perubahan PPh Final

Salah satu regulasi yang mengalami pembaruan adalah PPh Final. Dalam kebijakan terbaru, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicermati:

  • Tarif PPh Final untuk UMKM tetap 0,5% dari omzet untuk usaha yang omzetnya di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun.
  • UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam pengajuan izin dan pelaporan pajak.
  • Peraturan baru ini juga memberikan insentif bagi UMKM yang melakukan digitalisasi dan beradaptasi dengan teknologi.

Implikasi Praktis: Founder UMKM harus memastikan data omzet tercatat dengan baik untuk memanfaatkan tarif PPh Final demi mengurangi beban pajak.

2. PPN untuk UMKM

Regulasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami perubahan:

  • UMKM dengan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah kini tidak wajib memungut PPN. Namun, jika sudah mencapai batas omzet tersebut, mereka harus mendaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
  • Pemberian batasan omzet bertujuan untuk memberi keleluasaan bagi UMKM agar fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani dengan pajak yang kompleks.

Implikasi Praktis: Para founder harus memperhatikan omzet usaha mereka dan mempersiapkan administrasi pajak jika mendekati batas PKP.

3. Sertifikasi Halal

Hal lain yang tidak kalah penting adalah sertifikasi halal bagi produk UMKM:

  • Mulai tahun 2023, semua produk makanan dan minuman wajib memiliki label halal. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
  • Biaya dan proses sertifikasi kini lebih terjangkau dan sederhana, khususnya bagi UMKM, yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi.

Implikasi Praktis: Founder perlu segera mengurus sertifikasi halal untuk memastikan produk mereka dapat bersaing di pasar, terutama dalam segmen yang mengutamakan kehalalan.

Kesimpulan

Dengan adanya pembaruan regulasi perpajakan UMKM di tahun 2023, para founder di Sumatera Selatan dan Palembang diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk mendukung pertumbuhan usaha mereka. Penting bagi setiap pelaku usaha untuk tetap update dengan peraturan yang ada agar dapat beradaptasi dan mematuhi kewajiban perpajakan.

Sebagai bagian dari komunitas alumni Polsri yang berinovasi, jangan ragu untuk terhubung melalui platform APE. Ayo bergabung dan diskusikan lebih lanjut mengenai strategi dalam menghadapi regulasi baru ini!

Artikel ini disusun otomatis oleh sistem AI redaksi APE berdasarkan tren dan referensi publik. Selalu verifikasi angka & regulasi yang spesifik dengan sumber resmi sebelum mengambil keputusan bisnis.

Ingin akses penuh ke ekosistem APE?

Direktori alumni, AI Advisor, peluang bisnis, dan banyak lagi — gratis untuk alumni Polsri terverifikasi.

Daftar Sekarang